Jakarta, TriCitra Media – Mengangkat tema “Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP”, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia menggelar seminar, sebagai sosialisasi Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023, yang lalu.
Acara seminar yang diselenggarakan secara daring ini, menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Dr. Eddhie Praptono, S.H., M.H., Ketua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, Psikolog Anak, Vera Itabiliana Hadiwidjojo S.Psi., M.Psi., dan Seorang Pendidik dari Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan Tengah, Abdul Rahman. Pada kesempatan yang diberikan, Eddhie menyampaikan bahwa PPKSP untuk mengurangi angka kekerasan dilingkungan pendidikan.
Ia memaparkan angka-angka yang menyebutkan bahwa 24,4% peserta didik mengalami perundungan. Lalu sebesar 22,4% mengalami kekerasan seksual. Dan angka-angka inilah yang menjadi perhatian PPKSP untuk terus ditekan. Eddhie mengatakan ada tiga perubahan yang mencakup 3 pengelola tata wilayah. Yang pertama, mengetahui siapa yang bertanggung jawab adanya kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut. Yang kedua mengedukasi dan menyosialisasikan ke sekolah-sekolah, ke orang tua, dan ke semua para pendidik.
Lalu yang terakhir, penyedia sarana dan prasarana di tempat, “Untuk pengelola badan Pencegah dan Penanganan kekerasan”, demikian Eddhie memaparkan. Sementara itu, Retno mengtakan bahwa perubahan permendikbudristek sudah menyeluruh dan lengkap. Tidak hanya melindungi peserta didik, tapi juga guru dan lingkungan. “Kebijakan terkait hukuman fisik bisa menjadi kekerasan fisik,” begitu ujar Retno.
PPKSP ini berusaha agar tidak ada lagi kekerasan fisik, psikis, perundungan seksual, dan intoleran terhadap tumbuh kembang peserta didik. Perubahan dalam permendikbudristek yang melengkapi peraturan itu, menyebutkan bahwa kekerasan psikis masuk dalam kategori kekerasan. Vera mengatakan permendikbudristek ini membantu pencegahan kekerasan, mengingat bahwa orang tua peserta didik selalu percaya bahwa sekolah adalah rumah kedua bagi peserta didik.
Segala tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik mau pun kekerasan psikis, seyogyanya dapat mengganggu rasa aman para peserta didik dan juga orang tua peserta didik. Maka dengan permendikbudristek ini diharap dapat memberi rasa aman bagi peserta didik dan orang tuanya. Dan tidak hanya sampai di situ saja, rasa aman itu juga melekat pada para pendidiknya. Dampak dari tindak kekerasan itu sesungguhnya tidak hanya dirasakan korban tapi juga dirasakan saksi, bahkan juga dirasakan si pelaku itu sendiri.
Dalam pelaporan, para pelapor tindak kekerasan, perudungan seksual, dan intoleran, tidak perlu khawatir, karena korban, dan saksi sudah mendapat kepastian perlindungan keamanan dan kerahasiaan. Sebab itu, guru dan orang tua harus mampu berinteraksi, demi mencegah dan menangani kekerasan pada peserta didik. Sekali pun banyak pro kontra, namun para nara sumber sangat yakin, bahwa perlengkapan permendikbudristek membantu menekan tingginya angka kekerasan pada anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan seksual, dan intoleran.
Leave a Reply