Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Keluarga Korban Desak Ungkap Kebenaran

Argopandoyo Avatar

Jakarta, TriCitra Media – Kematian tragis almarhum Kris Butarbutar, seorang siswa di Riau yang masih berusia delapan tahun, menyisakan pertanyaan bagi keluarga korban. Sekali pun hasil otopsi menyebutkan penyebab kematiannya akibat dari pecah usus buntu karena infeksi, namun keluarga mencurigai adanya kekerasan fisik, karena ditemukan memar di tubuh Kris. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers keluarga bersama kuasa hukum di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H. & Partners, Jakarta Timur, dan terhubung melalui Zoom dengan keluarga korban dan media di Riau.

Kris meninggal pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu setelah mengalami sakit perut sejak 19 Mei 2025. Keluhan itu diduga akibat penganiayaan oleh empat siswa di sekolahnya pada 14 Mei 2025 sebelumnya. Namun hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab kematian akibat pecah usus buntu karena infeksi. Namun keluarga curiga, Kris mendapat kekerasan fisik, karena ditemukan memar di tubuh Kris. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau pada 26 Mei 2025 dan masih dalam tahap penyelidikan.

Tim kuasa hukum korban dari LBH Horas, PPHKI, dan sejumlah advokat meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Mereka menilai pernyataan awal Polda Riau yang menepis unsur penganiayaan sebagai prematur. Perbedaan informasi antara kepolisian dan pemberitaan media menimbulkan keresahan di pihak keluarga. Kuasa hukum juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak sekolah dan menyoroti potensi pelanggaran UU Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dilaporkan turut memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang. Advokat Martin Lukas Simanjuntak bahkan mengusulkan agar tanggal 14 Mei diperingati sebagai “Hari Anti Bullying Indonesia”.

redaksi_tricitramedia Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Place your ad here

TriCitra Media

MENGUNGKAP FAKTA MEMBANGUN BANGSA

Search
Cateegories