JAKARTA, TriCitra Media – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menyatakan mendukukung mendukung proses hukum penyerangan Gedung GPIB Taman Harapan, Cawang, Jakarta Timur. Demikian pernyataan yang disampaikan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. HenrekLokra, menyikapi penyerangan dan perusakan Gedung GPIB Taman Harapan. “GPIB adalah anggota ke-26 PGI,” begitu ujar Henrek mengingatkan. Seraya menyatakan prihatin atas peristiwa penyerangan tersebut. “PGI mendukung GPIB untuk proses hukum terhadap para pelaku,” begitu ungkapnya dalam temu wartawan pada tanggal 5 Juli 2024 yang lalu.
“Kami (PGI-red) berdiri bersama GPIB,” ujarnya lagi menegaskan saat jumpa pers yang lalu Pdt. Paulus Kariso Rumambi, Ketua Umum Majelis Sinode GPIB, mengatakan bahwa gedung gereja di Jl Budhi Nomor 10 RT13/RW03, Cawang, Jakarta Timur, sepenuhnya adalah milik GPIB dengan nama GPIB Taman Harapan. hari itu Sekretaris Umum Majelis Sinode GPIB, Pdt. Elly D. Pitoy-de Bell memperlihatkan sertifikat yang dimaksud kepada para para wartawan. “Bukan milik perorangan, ini atas nama GPIB,” ujar Pdt Paulus menekankan.
Diungkapkan Pdt. Paulus bahwa Majelis Sinode GPIB telah melakukan proses panjangu ntuk menyelesaikan persoalan GPIB Taman Harapan yang saat itu diserobot dan dikuasai seorang pendeta yang bernama Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta, dari gereja yang bernama Gereja Anugerah Bentara Kristus. Pdt. Elly mengatakan hampir 10 tahun Helmi menguasai gedung gereja itu sehingga seolah tidak ikhlas saat jemaat GPIB Taman Harapan bisa kembali beribadah di gedung itu.
Ketua Majelis Jemaat GPIB Taman Harapan, Pdt Ruth Susana Tengker-Kamau, mengatakan bahwa awalnya pihaknya memilih cara damai setiap kali jemaat GABK dan Pdt Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta mengganggu kegiatan ibadah bahkan merusak CCTV milik GPIB Taman Harapan. Tapi ketika Jemaat GABK memasang papan nama permanen di depan gedung GPIB Taman Harapan pada 23 Juni 2024, hal itu baginya sebagai upaya penyerobotan bangunan oleh GABK. Terkait penyerangan tersebut Pdt Paulus menyatakan bahwa peristiwa itu dilakukan oleh jemaat GABK terhadap gedung GPIB Taman Harapan.
Dan untuk itu pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu. “Kami minta pelaku dan provokator diproses sampai kepengadilan,” begitu pinta Pdt Paulus. “jangan sampai ini menjadi preseden orang menyerang rumah ibadah dianggap kebal hukum,” begitu ujarnya menambahkan. Seraya juga menungkapkan bahwa pihaknya juga meminta polisi membuka garis polisi mengingat ada kegiatan ibadah jemaat GPIB yang terpusat di gedung gereja tersebut. “Dan hanya boleh digunakan GPIB tidak diizinkan lagi untuk GABK,” tambah Pdt Paulus menekankan.
Irjen Pol. (purn) Alex Mandalika, Ketua Yayasan Hukum GPIB, menyampaikan proses bahwa hukum terkait penyeoborotan gedung GPIB Taman Harapan oleh Pdt Helmy juga telah dilakukan sejak 2014, namun berakhir tanpa kejelasan baik untuk laporan yang masuk di Polres Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya. Majelis Sinode GPIB baru menempuh langkah hukum setelah dua pendukung Ibu Emmy (Pdt Helmy) yang sadar telah dimanfaatkan, kemudian memilih kembali sebagai jemaat GPIB, bahkan mengembalikan sertifikat Gedung Gereja GPIB Taman Harapan.
Dengan bermodal sertifikat asli itu Majelis Sinode GPIB kembali membuat laporan tentang penyerobotan gedung GPIB Taman Harapan, oleh Pdt Helmy selaku pendeta GABK ke Polres Jakarta Timur pada Tahun 2022. Namun lagi-lagi laporan itu tidak diproses kepolisian. “Hingga akhirnya saya menempuh upaya mediasi melalui Walikota Jakarta Timur dan Forum Kerukunan Umat Beragama Jakarta Timur, untuk menyelesaikan masalah tersebut,” begitu papar Alex. Dan tanggal 18 Februari 2024, difasilitasi FKUB dan diketahui Walikota Jakarta Timur, Majelis Sinode GPIB menemui Pdt Helmy di gedung GPIB Taman Harapan, menyampaikan akan mengambil kembali gedung tersebut untuk digunakan Jemaat GPIB Taman Harapan.
Dalam jumpa wartawan itu terungkap bahwa melalui pemberitaan media massa, Pdt Helmy menyampaikan bahwa pihak GPIB Taman Harapan melarang jemaat GABK mengikuti ibadah kaum ibu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 yang lalu. Hal tersebut dibenarkan Pdt. Ruth lantaran dirinya sudah melihat itikad tidak baik dari jemaat GABK yang telah memasang papan nama permanen di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan. “Maka jemaat GABK tidak lagi diizinkan masuk ke gedung gereja,” demikian Pdt Ruth menjelaskan dalam jumpa wartawan yang lalu.
Leave a Reply