Jakarta, TriCitra Media – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP, Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki Gugus Depan. Andito mengatakan bahwa Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan.
Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. “Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” begitu ujar Anindito di Jakarta, pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 yang lalu. Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Dan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan. Setelah direvisi, kegiatan itu menjadi tidak wajib. Namun jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan. Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler ini juga bersifat sukarela. Dalam UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Anindito menjelaskan bahwa, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Pendidikan Kepramukaan tadinya sebagai kegiatan wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi adalah kegiatan wajib dengan penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di kelas serta dilaksanakan dalam kegiatan rutin Kepramukaan yang terjadwal, dengan penilaian formal. Sedang Model Reguler adalah kegiatan sukarela berdasar minat peserta didik.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.
Leave a Reply