Perkumpulan IKA MIH UKI Gelar Webinar, Restorative Justice di Indonesia

Daniel Tanamal Avatar
MIH UKI

Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar webinar dengan topik Restorative Justice (RJ) di Indonesia, yang dilaksanakan secara daring, Jumat (27/10/2023).

Narasumber yang menjadi pembicara dalam webinar ini adalah AKBP Dr. Armunanto Hutahaean, S.E., S.H., M.H, (Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ) dan Sandy Nayoan, S.H., M.H, (Advokat & Aktivis Partai). Webinar dibuka dengan sambutan dari Berry Sidabutar (Ketum IKA MIH UKI & Advokat), dan dimoderatori oleh Dr Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKn., MSc (Dosen Tetap FH UKI & Notaris).

Dr. Armunanto Hutahaean, yang menjadi pembicara pertama, secara lengkap menjabarkan pengertian negara hukum, dimana dalam penegakannya maka harus dihilangkan perbedaan antara perasaan kasihan dan perasaan adil. Unsur negara hukum, prinsip-prinsip penting mewujudkan negara hukum, fungsi hukum, tiga sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman, yaitu Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum “Dimana ketiga sistem hukum ini yang sering digunakan sebagai bahan kajian untuk melihat tentang faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.”

Selanjutnya Armunanto masuk secara mendalam mengenai apa urgensi dilakukannya pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penegakan hukum di Indonesia, dimana beberapa bentuk proses RJ diberbagai negara adalah; Mediasi pelaku-korban, pertemuan kelompok keluarga, pertemuan restoratif, dewan peradilan masyarakat, dan lingkaran restoratif atau sistem restoratif.

Secara khusus, Armunanto menggarisbawahi bahwa RJ mempunyai konsep perdamaian yang menjadi salahsatu solusi dalam peradilan yang memajukan harmonisasi dalam relasi hubungan antar sesama. “Contohnya di Belanda, diterapkannya RJ mampu mengurangi kapasitas narapidana di LP. Melihat ini hubungan antar sesama, bisa harmonis. Kasus-kasus hukum kecil bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang cepat. Bahkan di Indonesia dengan budaya dan adat ketimuran yang lekat seharusnya bisa melakukan hal yang sama. Negara lain sudah melaksanakannya, kenapa Indonesia tidak. Kita memang agak terlambat, tapi tidak ada kata terlambat,” katanya.

Narasumber kedua, Sandy Nayoan, membedah dan menjabarkan mengenai RJ di Indonesia, melalui pemikiran dan pernyataan para pejabat publik dan penegak hukum di Indonesia yang dapat menjadi acuan dalam memandang RJ secara menyeluruh dan berkeadilan. Salahsatunya adalah RJ yang menjadi solusi kelebihan kapasitan pada Lapas dan Rutan, hingga RJ yang dalam penerapannya harus satu nafas dengan korektif dan rehabilitatif.

Yang menarik, Sandi juga memperlihatkan kelemahan dari RJ yang sangat perlu diperhatikan, seperti kompleksitas kasus, dimana RJ tidak cocok untuk semua kasus pidana. “Kasus-kasus yang melibatkan kekerasan atau kejahatan serius mungkin lebih sulit diselesaikan melalui pendekatan ini.”

Selain itu RJ membutuhkan kesediaan para pihak untuk terlibat dalam dialog dan bekerja sama untuk mencapai solusi. Jika salah satu pihak tidak bersedia, maka pendekatan ini tidak akan berhasil. Dan juga RJ sangat membutuhkan sumber daya yang memadai, seperti mediator yang terlatih dan sarana prasarana yang memadai.

“Restorasi artinya adalah pemulihan, menuju keadilan. Konsepnya adalah selalu untuk pemulihan. Hukum selalu memberi ruang untuk mendapatkan kepastian hukum, dan ketika semangat, persepsi, dan tujuannya disamakan, pastilah tercipta pemulihan,” kata Sandi.

Menutup diskusi, Armunanto menegaskan semangat dalam menerapkan RJ, perlu dibarengi dengan adanya pengawasan dalam pelaksanaan RJ, “Jangan sampai Aparat Penegak Hukum menyelewengkan RJ. Konsep dari RJ adalah Perdamaian. Damai di bumi, damai di surga,” tutupnya.

(Daniel Tanamal)

redaksi_tricitramedia Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *