Jakarta, TriCitra Media – Terjadi pemaksaan pemasangan plang oleh PT Dwibina Prima untuk mengklaim atas tanah pemukiman padat yang telah didiami warga secara turun temurun, pada Senin, 09 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB yang lalu.
Reporter TriCitra Media, Iwan Supriyadi melaporkan, bahwa pemasangan plang itu dilakukan di atas tanah pemukiman yang letaknya berseberangan dengan kantor Walikota Jakarta Pusat itu, di RW 08 Kelurahan Petojo, Gambir, Jakpus.
Anehnya, menurut pengacara bagi warga setempat, korporasi tersebut menjalankan aksinya dengan melibatkan Satuan Polisi. “Entah kesatuan mana,” demikian ujar Fuad Abdullah, SH., Pengacara warga dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jakarta Pusat.
“Silahkan dilihat dari seragamnya,” begitu kata Fuad kepada TriCitra Media. Menurut Fuad, proses ini bukan eksekusi legal oleh negara. Yang mengherankan tindakan sepihak oleh pihak korporasi itu menyertakan polisi yang berseragam resmi. “Kenapa menyertakan polisi yang berseragam?” Demikian Fuad mempertanyakan.
Selain itu, telah ada beberapa warga di RW itu juga telah dipidanakan di Polres Metro Jakpus. Para warga itu disangkakan pasal 167 KUHP. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR PDI Pejuangan Jakpus, telah melakukan advokasi terhadap warga, agar tidak ada tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Perusahaan dan Kepolisian. Menurut salah satu warga setempat, warga telah meminta kepada Kapolri segera menindak Aparat berseragam lengkap yang ikut serta dalam melakukan eksekusi tanah tanpa putusan pengadilan tersebut. (IS)
Leave a Reply