Jakarta, TriCitra Media – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meng-apresiasi satuan pendidikan atas capaian kinerja baik yang berbasis Rapor Pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja. BOSP Kinerja yang kini bernama BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diberikan kepada sekolah dengan kemajuan terbaik guna mendorong dan memperkuat perubahan perilaku satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Tahun 2023 adalah tahun pertama pemberian bagi 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa BOSP Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi pada Rapor Pendidikan, dan yang dinilai berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Kategori itu termasuk satuan pendidikan kelompok sosial ekonomi terbawah, dan berhasil menunjukkan kemajuan. Andito berharap satuan pendidikan bisa merencanakan anggaran secara tepat, “Dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhannya,” begitu kata Anindito berharap.
BOSP Kinerja yang diberikan ada dalam empat klaster. Pertama, adalah klaster dengan capaian Asesmen Nasional terbaik pada tahun 2022 di setiap kota atau pun kabupaten. Kedua, klaster kemajuan hasil AN peningkatan dari tahun 2021 ke tahun 2022 terbaik di di setiap kota atau kabupaten. Dan ketiga, klaster dengan capaian AN terbaik pada tahun 2022 dari kelompok sosial-ekonomi rendah. Lalu klaster keempat, klaster dengan kemajuan hasil AN peningkatan dari tahun 2021 ke tahun 2022 terbaik dari kelompok sosial-ekonomi rendah. Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, menilai Dana BOSP adalah salah satu instrumen pendanaan pendidikan, untuk memastikan transformasi pendidikan di satuan pendidikan terjadi.
Kemendikbudristek menambah sasaran Dana BOSP Kinerja pada tahun 2023 untuk mendorong kompetisi positif, “Dan memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan yang telah berkinerja baik,” ujar Praptono. Ia menuturkan, dengan tambahan sasaran BOSP Kinerja, anggaran Dana BOSP Kinerja meningkat sebesar Rp1,1 triliun dari tahun 2022. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diberikan sebagai dukungan dan penghargaan atas peningkatan hasil belajar yang telah diraih satuan pendidikan.
Ada tiga syarat bagi satuan pendidikan bisa menerima BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. Pertama, penerima dana BOS Reguler. Kedua, termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN. Yang ketiga, satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja diatur melalui Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023.
BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik pada jenjang SD diberikan dana sebesar Rp22.500.000, jenjang SMP sebesar Rp35.000.000, jenjang SMA sebesar Rp45.000.000, jenjang SLB sebesar Rp36.250.000, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000. Praptono mengatakan, pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Ia menjelaskan, pemanfaatan dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.
Leave a Reply