Jakarta, Tricitramedia – Hadir dengan kawalan puluhan advokat, Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalankan pemeriksaan sebaga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 yang lalu. Kamaruddin yang membuka kebenaran meninggalnya Brigadir Josua dalam kasus Sambo, mendatangi ke Bareskrim Polri bersama puluhan pengacara dari berbagai organisasi pengacar, dengan menggunakan toga hitam pengacara.
Di antara para pengacara ada beberapa aktifis organisasi yang juga hadir datang memberi dukungan terhadap Kamaruddin pengacara pemberani di Indonesia pada era ini. Di hadapan puluhan wartawan, Kamaruddin yang di dampingi Penasihat hukumnya Marthin Simanjuntak, Fredy Pinakunary memberikan keterangannya.“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat,” demikian ujarnya. Kamaruddin merujak pada saat ia bekerja untuk mendampingi kliennya Rina Lauwly dan anak Rina. Saat itu, Kamaruddin masuk ke ruangan kantor Bareskrim setelah penetapan sebagai tersangka, yang statusnya itu juga dipertanyakan pengacara kondang ini
Kamaruddin yang mempertanyakan penetapan dirinya sebaga tersangka untuk tuduhan pencemaran nama baik, itu sesungguhnya saat sedang bertugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien. Kamaruddin pun meminta pertanggungjawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). “Saya tidak mengerti kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien,” begitu ujarnya mempertanyakan. Hal tersebut wajar dipertanyakan, mengingat pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa.
Penetapan Kamaruddin sebagai tersangka pada kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar, penetapannya setelah dilakukan penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu. Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022, terkait pernyataan Kamaruddin dalam potongan video yang beredar.
Video itu memperlihatkan Kamaruddin yang menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp. 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib. Dari peristiwa itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan juga dugaan menyebarkan berita bohong, yang bertentangan dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. [AP]
Leave a Reply