Jakarta, TriCitra Media – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK). 10 SPKK yang tersebar di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya lembaga pendidikan swasta kini resmi menjadi negeri, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Langkah dari sebagian visi Kementerian Agama Republik Indonesia ini, adalah dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia. SPKK yang menjadi status negeri itu terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan. yaitu ; Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK). Peningkatan status juga sebagai peningkatan administrasi sekolah. Status dinegerikan tersebut sebagai upaya mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung memaparkan, bahwa terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 sebagai hasil dari proses yang matang dan mendalam, yang terjadi dalam beberapa tahap. Tahapan itu mulai dari identifikasi, penelitian, dan analisis.
Tidak hanya itu, menurut Jeane, timnya menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Agama dengan diskusi intensif dengan para pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Setelah dilakukan harmonisasi yang ketat, draft RPMA disampaikan ke Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Untuk meminta persetujuan,” ungkap Jeane menjelaskan. PMA No. 23 Tahun 2024 ini sebagai payung hukum bagi SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri. ia pun berharap perubahan status ini bias berdampak peningkatan kualitas tata kelola SPKK dalam memberi manfaat yang lebih bagi masyarakat luas.
Pada kesempatan itu, Dirjen berterima kasih kepada Menag Yaqut, yang memberi perhatian mendalam pada pendidikan Kristen di Indonesia. “Bapak Menteri telah memberikan dukungan yang luar biasa,” begitu katanya. dukungan itu adalah dukungan untuk mewujudkan visi pengembangan pendidikan Kristen yang inklusif dan berkualitas di Indonesia. Indonesia selama ini hanya memiliki tiga sekolah negeri, dan kini memiliki tiga belas sekolah negeri. Perubahan status menjadi negeri pada sepuluh SPKK itu kemudian akan mendapat dukungan fasilitas, anggaran, dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional, agar dapat mendorong dan memfasilitasi siswa-siswi lebih giat belajar, “Menjadi generasi unggul, siap berkontribusi bagi pembangunan umat dan bangsa,” tambah Dirjen.
Ia optimis SPKK Negeri ini dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, “dan SPKK Negeri menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkasnya. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani pada kesempatan yang diberikan pada hari itu mengatakan bahwa pemberian PMA hari itu adalah hasil kerja keras yang tidak terjadi dalam waktu singkat, yang dilakukan Kemenag RI. “Hasil luar biasa dari perjuangan bertahun-tahun,” begitu ungkapnya. “Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari sebuah perjuangan,” ujarnya menanmbahkan. Seraya berharap bahwa perubahan status ini membantu meningkatkan kwalitas kegiatan pendidikan, termasuk kwalitas dalam memberikan pengajaran pada siswa-siswanya. “Siswa-siswa kita harus memdapat pengajaran yang bermanfaat bagi mereka,” begitu pintanya.
“Saya ucapkan selamat atas pemberian PMA ini,” begitu kata Ali. Ia berseloroh agar PMA tidak hanya sekedar dibaca isinya begitu saja. Namun lebih dari itu, masih ungkap Sekjen Ali, bahwa PMA ini banyak yang memperjuangkannya. “Mudah-mudahan apa yg kita lakukan ini adalah sebagai bagian dari ibadah kita,” begitu katanya. Sepuluh SPKK yang beralih status dari swasta menjadi negeri itu adalah ; SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur; SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur; SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur; SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur; SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua; SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat; SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat; SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya; dan SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya
Leave a Reply