PGI Ajak Kritis terhadap Sikap yang Bersebrangan dengan Keputusan MK

Argopandoyo Avatar

Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat yang bergulir bergelombang mulai dari tanggal 22 Agustus 2024, dan terjadi di berbagai kota di Indonesia. Berbagai kelompok di berbagai kota menyerukan isu yang sama, yaitu menolak tindakan yang dilakukan Badan Legislatif DPR RI yang bermaksud menganulir keputusan MK.

Keputusan MK itu adalah Keputusan Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas pengusungan calon kepala daerah. Selain itu juga Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah. Keputusan MK itu sendiri sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai. Gerakan penolakan itu menitik beratkan pada sikap para anggota DPR dari semua fraksi, kecuali fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sikap yang dipandang sebagai pembegalan aturan konstitusi dalam penegakkan demokrasi itu dijawab mahasiswa dari ratusan kampus di Indonesia itu dengan aksi demonstrasi terbanyak setelah gerakan demonstrasi masa di Indonesia pada tahun 1998 silam. Dalam kesigapannya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia memandang bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka semua sikap yang bertentangan dengan keputusan MK, PGI mengingatkan harus dihindari.

PGI memandang sikap tersebut menimbulkan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat, yang dapat menciptakan ketidak-pastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang. Maka untuk mencegah hal itu, melalui edaran elektroniknya, PGI menyampaikan sikapnya sebagai pihak yang menyambut positif putusan MK dan semua pihak untuk menghormati dan menaatinya. PGI juga meminta DPR dan pemerintah untuk arif dan bijak dalam mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945.

PGI mengajak seluruh bangsa menyikapi secara kritis dan damai terhadap setiap perilaku-perilaku politik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, mencederai kedaulatan rakyat, dan berdasarkan Pancasila.
Pernyataan PGI yang beredar tanggal 22 Agustus 2024 itu, ditanda tangani Pendeta Henrek Lokra, sebagai ekspresi amanat pelayanan kebangsaan yang diemban PGI.

redaksi_tricitramedia Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *