Jakarta, TriCitra Media – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka baru pelaku korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Kilometer 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang dilakukan KPK, para tersangka terdiri dari unsur ASN dan swasta. “Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 yang lalu.
Dari informasi yang dipaparkan CNN Indonesia, lima tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pememerintah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan seorang ASN Mimika Totok Suharto. Selain itu, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga Januari 2024. Omaleng dalam posisi sebagai salah seorang saksi di kasus ini.
Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 tim jaksa KPK menyerahkan memori kasasi, melawan vonis lepas Eltinus Omaleng. Ali menjelaskan bahwa tim jaksa menuangkan argumentasi hukum dalam memori kasasi tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah tindakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan. Tindakan majelis hakim itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Menurut Ali hal itu bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.
Leave a Reply