Jakarta, TriCitra Media – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia yang dikorupsi sekitar 20 miliar rupiah jumlahnya. Sementara untuk kasus korupsi beras Bantuan Sosial di Kementerian Sosial Republik Indonesia, membuat negara mengalami kerugian keuangan yang mencapai angka 127,5 miliar rupiah.
Pada kasus nilai kontrak Pengadaan Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker RI yang dikorupsi berakibat tidak berjalannya sistem proteksi terhadap TKI. Dugaan korupsi yang terungkap ini, menyusul usaha KPK yang menggeledah kantor Kemenaker RI dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu. Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan swasta.
Sementara kasus korupsi beras Bansos di Kemensos yang merugikan negara sebesar Rp 127,5 miliar, KPK menetapkan Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto dan April Churniawan sebagai tersangka. Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan membuat konsorsium palsu melalui PT Primalayan Teknologi Persada untuk mengakali proses pendistribusian bansos. dan pada kasus yang sama, KPK telah menahan 3 orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto dan Roni Ramdani.
Leave a Reply