Kemdikdasmen Gelar DKT Kaji 8 Kebijakan

Argopandoyo Avatar

Jakarta, TriCitra Media – Dalam upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun dengan delapan kajian kebijakan pendidikan di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024. Delapan kebijakan itu adalah Penerimaan Peserta Didik Baru dan Zonasi, Artificial Intelligent untuk Pendidikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja, Guru Penggerak, Kurikulum Merdeka, Ujian Nasional dan Asesmen, SMK Masa Depan, dan Sekolah Unggulan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa saat ini belum mengambil kebijakan apapun terkait isu yang berkembang di masyarakat. Menteri Mu’ti mengharapkan DKT bisa memberi masukan komprehensif dari para peserta diskusi.

Pada kesempatan itu Menteri memohon kesabaran masyarakat, sementara pemerintah mengambil kebijakan yang sebaik-baiknya, yang dimulai dari berbagai masukan dari kalangan masyarakat, yang kemudian akan akan dianalisis, “dan tentu kebijakan yang akan kami ambil adalah kebijakan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.” begitu ujarnya. Kusuma Santi ahli madya dari BBPMP Provinsi Jawa Timur, bersetuju dengan apa yang diutarakan Menteri Mu’ti. “Suatu kebijakan yang baik tidak dilakukan secara terburu-buru,” demikian ungkapnya. Maksudnya, kebijakan yang dikeluarkan nanti, adalah hasil identifikasi dan evaluasi. “Harapannya, kebijakan yang diambil menjadi kebijakan yang lebih sempurna dari sebelumnya,” begitu kata Kusuma.

Ki Darmaningtyas, aktivis pendidikan dari Taman Siswa mengatakan, bahwa dari delapan isu pendidikan yang dibahas lima di antaranya pernah disampaikannya, sehingga Darmaningtyas mengaku isu tersebut sejalan dengan aspirasinya. “Isu-isu tersebut juga mencuat ke publik. Jadi, saya kira agenda pembahasannya sudah tepat,” begitu tegas Darmaningtyas. Ia menyampaikan bahwa sistem zonasi yang sudah berjalan menimbulkan kehobahan, karena siswa yang memiliki semangat belajar tinggi tidak dapat diterima di skolah negeri hanya karena tempat tinggalnya jauh. Menurut Darmaningtyas PPDB dan Zonasi lebih baik diganti dengan kebijakan afirmatif atau affirmative action.

Jadi menurutnya anak yang tinggal di sekitar sekolah negeri wajib diterima, tapi untuk sistem peneriman, bukan berdasarkan jarak tempat tinggal anak dari sekolah yang dituju. Maksudnya, mayoritas murid baru yang diterima bukan karena jarak yang berdekatan dengan sekolah penerima, namun berdasarkan hasil seleksi, baik melalui tes atau nilai ujian akhir. Sedangkan untuk kuota bagi golongan ekonomi tidak mampu dan perpindahan orang tua/walimurid masih dapat dipertahankan. “Jalur prestasi perlu lebih diperlebar,” tambahnya kemudian.

redaksi_tricitramedia Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *